Rekapitulasi Suara Langsung Dilakukan di Tingkat Kecamatan

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin. (Lisdya Shelly)

MALANGVOICE – Pilkada serentak Juli mendatang, Racangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RP KPU) yakni rekapitulasi suara akan dilakukan dari tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari kecamatan tersebut.

Nantinya tidak ada rekapitulasi suara yang dilakukan di tingkat desa atau Kelurahan.

“Pada Pilkada ini meski rakapitupasi langsung di tingkat Kecamatan, ada yang berebeda yakni adanya pindai atau entry data terkait rekapitulasi di masing-masing TPS dan akan langsung diunggah di sistem perhitungan (situng),” ujar Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin.

Dikatakan Zaenudin, nantinya masyarakat dapat melihat pada upload KPU atau server KPU RI terkait formulir rekapitulasi.

“Sehingga target kami bisa langsung upload, dan masyarakat bisa mengawasi ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun di tingkat Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Semetara itu, ada 1400 formulir C1 yang nantinya discanning langsung melalui sistem aplikasi yang akan dilakukan di kantor KPU Kota Malang.

Tujuan dari scanning ini menurut Zaenudin yakni agar masyarakat bisa menjadikannya bahan untuk menghitung sendiri para calon pilwali. Sedangkan hasil resmi suara adalah perhitungan resmi manual.

“Ini semacam real count bukan quick count lagi,” pungkasnya. (Der/Ery)