Raperda Arsip Penting, Dewan: Bentuk Pelayanan Informasi Publik

Kusmantoro Widodo. (istimewa)

MALANGVOICE- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan kearsipan dirasa penting dalam pengelolaan pemerintahan. Karenanya, DPRD Kabupaten Malang memacu pembahasan Raperda sebelum akhir tahun 2015.

Anggota Pansus Raperda, Kusmantoro Widodo mengatakan, kelengkapan arsip nantinya juga diikuti dengan hak keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.

“Untuk penataan penyelenggaraa kearsipan, amanah UU 33/2009 dan PP 28/2012. Sebelum melangkah lebuh jauh, kami konsultasi lebih dulu ke Arsip Negara RI (ANRI),” katanya, beberapa menit lalu.

Selama ini, lanjut dia, masyarakat mengeluhkan minimnya keterbukaan informasi dari pemerintah daerah, sekalipun sudah ada Perda keterbukaan informasi.

“Penataan arsip masih kurang maksimal, dengan adanya Perda nanti lebih baik. Jika ada masyarakat ingin mengakses bisa terlayani,” jelas politisi Partai Golkar itu.-