Ranperda Miras Fokus Pengendalian Minuman Beralkohol dan Sanksi

Kepala Badan Legislasi DPRD Kota Malang, Nanda Gudban

MALANGVOICE – Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Malang masih menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengaturan minuman beralkohol atau minuman keras, dari eksekutif.

Ketua Banleg, Ya’qud Ananda Gudban, mengatakan, Ranperda Miras akan diprioritaskan dibahas dan disahkan, jika sudah diserahkan ke dewan oleh Bagian Hukum.

“Kami masih menunggu dari eksekutif, hingga saat ini,” kata Nanda kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Ranperda berisi bagaimana pengaturan penjualan minuman keras kepada publik serta menitikberatkan kepada sanksi bagi yang melanggar.

Diakui, di berbagai daerah kendala penegakan Perda ini karena sifat sanksinya tidak menggigit, sehingga Perda Miras tidak bisa diterapkan dengan baik.

“Kalau Perda ini sudah di-dok, maka kami di dewan meminta agar eksekutif benar-benar menegakkannya,” tukas Nanda.

Politisi Hanura itu menambahkan, eksekutif dan legislatif sudah mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang, agar Ranperda itu segera dibahas dan dijadikan aturan hukum yang mengikat bagi warga.

“Saya harap dengan adanya Perda Miras ini marwah kota bisa benar-benar terjaga, sehingga visi kota bermartabat semakin teraktualisasi dan tidak sekadar platform,” pungkasnya.