Rangkaian Peringatan HPN, PWI Malang Raya Gelar UKW

MALANGVOICE – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Gelaran UKW kali ini juga dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 yang berlangsung 9 Februari 2022 mendatang.

Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengatakan, pelaksanaan UKW akan digelar pada 17-19 Maret 2022 mendatang untuk jenjang muda, madya dan utama yang digelar dalam satu angkatan yang dibagi menjadi enam kelas.

Baca juga: Tahun 2022, Kejari Awali dengan Restorative Justice

“UKW ini untuk wartawan di Indonesia, tapi kami lebih mengutamakan terlebih dahulu yang anggota PWI,” ucap Cahyono, Kamis (3/2).

Flyer persyaratan peserta UKW. (Mvoice/Humas PWI Malang Raya).

Cahyono menjelaskan, UKW ini merupakan yang pertama di tahun 2022. Beberapa wartawan luar daerah seperti Blitar, Jember, bahkan Kalimantan menyatakan keinginannya mengikuti UKW PWI Malang Raya.

“Pendaftarannya dibuka mulai pada Senin tanggal 7-21 Februari 2022, yang sudah konfirmasi ikut itu Blitar, Jember, hingga Kalimantan,” jelasnya.

Cahyono menegaskan, wartawan yang ingin mengikuti UKW ini harus melalui tahapan seleksi administrasi yang benar-benar menjadi pertimbangan panitia.

“Meski anggota PWI, mereka juga harus melalui tahapan seleksi administrasi, untuk biayanya gratis atau tanpa dipungut biaya,” tegasnya.

Sebagai informasi, PWI Malang Raya dalam kurun waktu 6 bulan ini sudah melaksanakan dua kali UKW dengan 3 angkatan.

Gelaran UKW pada 17-19 Maret 2022 mendatang, para peserta diwajibkan memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan, yakni:

1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Menyerahkan Pas foto 3×4 formal, dengan background warna merah
3. Melampirkan Fotokopi KTP dan ID Card (kartu pers)
4. Curriculum Vitae (CV)
5. Melampirkan surat pernyataan bukan bagian partai politik, anggota legislatif, humas pemerintah dan swasta, TNI, Polri
6. Sertifikat UKW sebelumnya (jika ada/bagi yang naik jenjang)
7. Pengalaman jurnalistik (min. 1 tahun untuk jenjang Muda)
8. Surat tugas atau rekomendasi dan komitmen pemberitaan dari Pemimpin Redaksi
9. Salinan Akta Notaris Badan Hukum (sampul depan, halaman pertama yang mencakup nama perusahaan dan bagian pasal maksud dan tujuan)
10. Salinan SK Menteri Hukum dan HAM (wajib bagi media yang belum terverifikasi Dewan Pers)
11. Sertifikat Verifikasi Faktual Media dari Dewan Pers (jika ada).

Persyaratan-persyaratan tersebut dikumpulkan dalam bentuk hard file dan soft copy pdf ke Sekretariat UKW di Graha Malang post, Ruko WOW cluster Apple 1-6, Jalan Raya Sawojajar, Kota Malang.

Sedangkan, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ra Indrata malalui nomor telepon 081333333911, dan saudara Sapteng Mukti Nunggal dengan nomor telepon 0812-5203-4734.(der)