Rakor Bersama Menkopolhukam, Wali Kota Malang Singgung Berita Hoaks dan Penanganan Covid-19

Wali Kota Malang Sutiaji mengikuti Rakorsus Menkopolhukam di NCC Balai Kota Malang, Jumat (13/8). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji terpilih mewakili pemerintah daerah untuk menyampaikan pokok-pokok pikirannya dalam Rakorsus Tingkat Menteri via Video Conference di NCC Kota Malang, Kamis (13/8). Penanganan pandemi Covid-19 hingga berita hoaks.

“Kecepatan dan ketepatan Swab dan hasil Swab, amat sangat berpengaruh terhadap apa yang harus kita lakukan 4T, ini hemat saya perlu ada penekanan dari pusat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan keprihatinan tentang berita hoaks yang mudah menyebar secara masif. Hoaks atau kabar bohong, menurutnya, masih menjadi ancaman serius. Sebab, mampu merusak kepercayaan publik dan menggiring opini masyarakat kepada informasi yang menyesatkan.

“Seakan-akan apa yang kita lakukan ini, ditepis dengan berita-berita hoaks,” keluhnya.

Selain itu, lanjut dia, tren persebaran virus antara daerah yang satu dan yang lain tidak sama. Bahkan, cenderung telah terjadi mutasi yang membuat karakter virus tidak sama.

“Sehingga semestinya kalau tren begini maka terapinya begini,” pungkasnya.

Rakorsus dipimpin langsung oleh Menkopolhukam M. Mahfud MD, dengan Narasumber Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Tito Karnavian, Menteri Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate, Menteri Badan Usaha Milik Negara RI Erick Thohir, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Teddy Lhaksmana. Rakorsus selain diikuti Pimpinan Kementerian/ Lembaga, juga dihadiri Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia didampingi Forkopimda dan Instansi terkait.

Dalam arahannya, Menkopolhukam M. Mahfud MD menekan bahwa percetakan hasil tes masih menjadi kendala.

“Memang hasil tes tidak secepat yang diharapkan karena teknologinya sendiri memerlukan waktu kemudian antriannya juga banyak. Kita selesaikan dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Rakorsus ini digelar untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah yang diambil dalam Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, khususnya terkait pelaksanan protokol kesehatan secara ketat beserta sanksi atas pelanggaran ketentuan protokol kesehatan. Rakorsus juga membahas tentang langkah-langkah pemulihan ekonomi dan kesiapan adaptasi kebiasaan baru di Tengah Pandemi Covid-19.

Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya menyampaikan strategi pendisiplinan dan penegakan hukum di daerah dan memberi waktu daerah penyusun peraturan daerah paling lama 14 hari sejak instruksi diterbitkan pada 10 Agustus lalu .

“Paling akhir penekanan tetap kita utamakan kegiatan persuasif , memakai masker, bagi masker dan sosialisasi. Sedangkan upaya penegakan sanksi sebagai upaya terakhir dengan melihat karakter daerah masing-masing,” tutupnya.(der)