Puluhan Warga Banjarsari Gelar Aksi Damai Tantang Dana Desa

Pendemo saat menggelar aksi di depan Pendopo Kabupaten Malang, Jalan Panji Kepanjen. (Toski D)
Pendemo saat menggelar aksi di depan Pendopo Kabupaten Malang, Jalan Panji Kepanjen. (Toski D)

MALANGVOICE – Puluhan warga Desa Banjarsari, Ngajum menggelar aksi damai tentang persoalan pengelolaan Dana Desa yang diduga diselewengkan, Rabu (6/11).

Aksi mereka diawali dengan melakukan long march dari depan kantor DPRD Kabupaten Malang sambil membentangkan sejumlah poster. Mereka menuntut agar dugaan kasus penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2017-2018, segera dituntaskan.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan setelah warga desa, cukup lama mengajukan pengaduan ke Polres Malang sejak Mei 2019 lalu. Meski ada kerugian negara dari hasil audit, warga beranggapan jika penanganan kasus tersebut berlarut-larut.

Usai berorasi, perwakilan warga desa ditemui Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. Pengunjuk rasa dibawa ke Ruang Rapat Raden Panji Pulung Jiwo, Pendopo Pemkab Malang, Kepanjen, di Lantai 2.

“Masalah utama ini anggaran dana desa. Kedatangan kami agar masalah ini cepat diselesaikan,” kata koordinator aksi warga Banjarsari, Imam, kepada awak media.

Penyelewengan dana desa yang disoal warga yaitu pada periode tahun 2017-2018 dibawah kepemimpinan Kepala Desa Banjarsari, Siti Muawanah. Sejak bulan Mei lalu, warga juga sudah mengadukan hal tersebut ke Polres Malang. Namun, warga menilai penanganan perkara tersebut berlarut-larut. Akhirnya, warga melakukan aksi dengan turun ke jalan hari ini.

“Mohon bupati dan kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini,” ucap salah satu warga Banjarsari yang ikut aksi unjuk rasa, Arif Samsudi.

Berdasarkan informasi yang didapat, lanjut Arif, dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Malang, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 330 juta dalam pengelolaan dana desa 2017-2018.

“Untuk itu, kami menuntut agar pemerintah daerah bisa mencarikan solusi terkait persoalan tersebut,” pungkasnya.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menjelaskan, ini bukan pertama kalinya warga Banjarsari mempersoalkan pengelolaan dana desa, mereka sudah tiga kali melayangkan komplain ke Inspektorat.

“Tiga kali kita tidak bertemu karena ada pekerjaan yang tidak bisa kami tinggalkan dan di wakilkan,” ujarnya.

Sebagai pengawas internal pemerintah, lanjut Tridiyah, pihaknya telah menindaklanjuti komplain warga tersebut. Dalam perkara ini, Inspektorat berpegang pada undang-undang sistem administrasi negara nomor 30 tahun 2016.

“Kita sudah lakukan audit. Secara umum hasilnya sudah selesai. Dalam undang-undang memang harus dikembalikan waktunya 10 hari sampai 60 hari, tapi itu bukan upaya melindungi,” terangnya.

Lebih jauh, Tridiyah menjelaskan, Kepala Desa Banjarsari telah mengembalikan temuan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa 2017-2018 sebesar Rp 330 juta pada Oktober lalu.

“Pihak kepala desa sudah kami beri teguran secara tertulis. Sementara hanya itu sangsinya,” tandasnya.(Der/Aka)