PTUN Jakarta Gelar Sidang Lokasi, Tanggapi Gugatan Pemkab

Salah Satu lokasi mata air Wendit, Obyek sengketa. (Istimewa)
Salah Satu lokasi mata air Wendit, Obyek sengketa. (Istimewa)

MALANGVOICE – Polemik pemanfaatan Sumber air Wendit saat ini memasuki tahapan sidang lokasi yang dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Malang Tabrani mengantakan, majelis Hakim dari PTUN Jakarta melakukan sidang lokasi melihat Sumber Wendit, yang berada di Desa Mangliawan, Pakis dengan didampingi perwakilan dari Pemkot Malang, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“Sidang lokasi ini dilakukan karena penggugat meminta permohonan peninjauan lokasi. Jadi hanya dilakukan pengecekan saja,” ungkapnya saat ditemui bawak media di lokasi Sumber air Wendit, Jumat, (13/9).

Dalam peninjauan lokasi ini, lanjut Tabrani, bertujuan untuk memberikan kesempatan majelis hakim melihat lokasi aset-aset sumber air yang menjadi perkara dalam persidangan.

“Yang dicek Sumber Wendit I, II dan III. Tidak ada dokumen atau surat yang diminta majelis hakim untuk diperlihatkan atau diserahkan kepada majelis hakim. Tapi majelis hakim sempat menanyakan siapa yang memasang plang bertuliskan ‘Intake’. Kalau dari Kota Malang tidak tahu siapa yang memasang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Prasetyani Arum Anggorowati menyampaikan, kegiatan ini merupakan pemeriksaan tempat, menindaklanjuti dari permohonan Pemkab Malang guna mengkonfirmasi tentang kebenaran lokasi Sumber Wendit I, II dan III.

“Kegiatan ini untuk mengkonfirmasi antara dokumen, alat bukti, sebagai proses dari pembuktian, supaya hakim bisa menyimpulkan kira-kira dengan pengajuan Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sesuai tidak dengan yang di lapangan,” pungkas wanita yang akrab disapa Arum. (Der/Ulm)