MALANGVOICE – Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri menetapkan supaya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen.
Mengacu pada keputusan tersebut, kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana memastikan mulai pekan depan akan mulai menjalankan penetapan itu.
Ketika PTM 100 persen sudah diterapkan nanti, pihaknya juga menyampaikan di tiap sekolah tidak lagi menyediakan Pembelajaran secara daring atau online. “Kami tidak melayani daring karena sudah 100 persen,” ujarnya, Rabu (5/1).
Suwarjana mengatakan, karena dalam ketentuan SKB 4 Menteri PTM 100 persen sifatnya wajib dilakukan. Tentu dalam pelaksanaanya nanti tak perlu menunggu persetujuan dari wali murid.
“Kalau di dalam bahasa SKB 4 Menteri itu bunyinya satuan pendidikan atau lembaga untuk semester genap wajib melakukan PTM,” jelasnya.
“Berarti kan kalau saya memaknai itu, saya tidak perlu izin orang tua karena wajib hukumnya sesuai SKB 4 Menteri,” sambungnya.
Apabila ada wali murid yang menolak PTM 100 persen dan tidak memperbolehkan anaknya mengikuti pembelajaran juga tidak dipermasalahkan Disdikbud Kota Malang.
“Kami tetap berkomunikasi dengan wali murid. Apabila tidak mengizinkan kami tidak mempermasalahkan. Tapi jika anaknya tidak diperbolehkan masuk maka harus menanggung resikonya sendiri pelajaran jadi tertinggal,” tutupnya.(der)