Prabowo Ungguli Jokowi Soal Sumbangan Dana Kampanye di Kota Malang

Ilustrasi Pasangan Capres Cawapres

MALANGVOICE – Pasangan Calon Presiden – Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno ungguli Paslon nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin di Kota Malang. Keunggulan bukan soal perolehan suara, melainkan sumbangan dana kampanye.

Catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang yang merujuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Prabowo – Sandi lebih ‘kaya’ dibandingkan Jokowi – Ma’ruf Amin. Selisihnya mencapai sekitar Rp 36 juta.

Selengkapnya lihat info grafis

Infografis (Ulum/MVoice)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Divisi Hukum, Fajar Santosa mengatakan, sumber dana kampanye tersebut berasal dari partai politik atau gabungan dari partai politik, calon, perseorangan, kelompok, dan badan usaha.

Terdapat 20 parpol yang turut serta dalam Pemilu 2019 di Kota Malang. Tahapan penyampaian dana kampanye ini dilakukan, 2 Januari lalu. Sementara periode pencatatan laporannya dimulai, 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019.

“Tapi itu hanya periode penerimaan, karena yang dilaporkan memang masih penerimaan,” kata Fajar, Senin (7/1).

Fajar melanjutkan, akan ada satu lagi tahapan penyampaian dokumen, yakni Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dimulai 23 September 2018 sampai tujuh hari setelah pemungutan suara.

Sumbangan dana kampanye mayoritas berasal dari calon legislatif (caleg) masing-masing parpol. Bahkan, prosentasenya mencapai 90 persen. Meskipun sumbangan juga dibuka untuk badan hukum swasta.

“Seperti PT, CV itu bisa. Nah yang nggak boleh itu kan penerimaan sumbangan dari yang bersumber dari APBN, APBD, BUMN, dan BUMD,” sambung dia.

Fajar menambahkan, dari seluruh parpol, yang memberikan dana sumbangan paling tinggi nominalnya dari Gerindra, Golkar, dan PDIP. Dana sumbangan kampanye itu akan diserahkan KPU Kota Malang ke kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU RI.

LPSDK, masih kata Fajar, terdiri dari empat lembar. Yakni dua laporan penerimaan, surat pernyataan tanggung jawab parpol, dan rincian per caleg. Parpol kemudian menyerahkan dua salinan asli yang masing-masing diberikan ke KPU dan Bawaslu.

“Jadi nanti KAP yang akan menilai dengan kepatuhan dari masing-masing peserta pemilu apakah parpol, apakah tim kampanye presiden di tingkat kota,” pungkasnya. (Der/Ulm)