PPKM Level 4 Mulai Dilonggarkan, Ketua PHRI Kota Malang Anggap Sama Saja

Ilustrasi salah satu Hotel yang ada di Kota Malang, (MG2).

MALANGVOICE – Perpanjangan PPKM Level 4 sejak 26 hingga 2 Agustus bagi pengusaha hotel dan restoran ternyata tidak berpengaruh alias sama saja.

Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 43 tahun 2021, perpanjangan PPKM ini terdapat kelonggaran, salah satunya pembolehan makan di tempat atau dine in.

Kelonggaran itu untuk warung makan, lapak kaki lima dan sejenisnya makan di tempat. Syaratnya, maksimal tiga orang dan tiap orang hanya memiliki waktu 20 menit untuk makan dan minum.

Hanya saja kelonggaran tersebut berbeda untuk usaha restoran atau rumah makan, cafe dan sejenisnya. Buat usaha ini tetap tidak diperbolehkan dine-in, hanya melayani take away dan maksimal buka sampai pukul 20.00.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Agoes Basoeki menganggap perpanjangan PPKM Level 4 sama saja, tidak ada kelonggaran. Selama PPKM berjalan penghasilan utama pengusaha hotel bertumpu pada restorannya.

“Bagi kami (perpanjangan PPKM) ini belum ada kelonggaran, hanya sekadar perpanjangan khususnya bagi hotel dan restoran,” ujarnya.

Ditambahkan, okupansi hotel selama penerapan PPKM mengalami penurunan drastis hingga 90 persen. Mengatasi permasalahan tersebut masing-masing pengusaha hotel memutar otak untuk bertahan.

“Penghasilan ya tetap pada penjualan kamar dan makan/minum. Tinggal cara bertahan masing-masing hotel kreasinya gimana,” tuturnya.

Bahkan menurut Agoes, perpanjangan PPKM level 4 semakin membuat prihatin nasib pegawai hotel dan restoran. Ketentuan 50 persen karyawan Work From Office (WFO) menjadi pertimbangan efisiensi.

“Jadi perusahaan dengan berat hati terpaksa merumahkan karyawan. Akibatnya penghasilan mereka berkurang kebutuhan keluarganya tidak tercukupi,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Agoes itu, berharap pemerintah bisa melihat dan memberikan solusi bagi para pelaku usaha pariwisata khususnya hotel dan restoran yang terdampak kebijakan PPKM level 4.

“Tentu kami akan tetap semangat dan berkreasi menjalankan usaha. Harapan kami pemerintah bisa memberikan solusi dari dampak PPKM yang diterima hotel dan restoran,” harap dia.(end)