MALANGVOICE – Peredaran Narkoba jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Tirtoyudo masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Hal ini terbukti jajaran Polsek Tirtoyudo berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan dengan mengedarkan, menyediakan pil koplo jenis double L, Jumat (2/3) siang.
Kapolsek Tirtoyudo, AKP Suyoto mengatakan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya mendengar adanya peredaran pil koplo di pertigaan jalan Raya Gadungsari.
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas Polisi akhirnya menangkap Lutfiandi (24) warga Dusun Sidomulyo, Desa Tambaksari, Sumbermanjing Wetan (Sumawe) pada Jumat (2 /3) sekitar pukul 13.30 WIB,” ungkap Suyoto.
Ditangan tersangka, lanjut Suyoto, Petugas menemukan barang bukti berupa 77 butir pil LL yang dikemas dan dibungkus dalam kemasan rokok, serta uang yang diduga hasil penjualan obat pil LL sebesar Rp.171.000, 2 (dua) Unit HP merek Nokia warna hitam dan putih.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 196 Sub Pasal 197, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Suyoto.
Saat ini pelaku serta Barang Bukti sudah diamankan di Mapolsek Tirtoyudo guna dilakukan penyelidikan. (Der/Ery)