Polsek Sukun Ungkap Peredaran Sabu dari Dua Pelaku

Polsek Sukun merilis kasus ungkap peredaran sabu. (Istimewa)

MALANGVOICE – Polsek Sukun membongkar kasus peredaran narkoba. Dua pelaku diamankan dengan barang bukti sabu berinisial YZ dan VA.

Kasus ini diungkap berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menggelar penyelidikan dan mengintai pelaku.

Kapolsek Sukun, Kompol Heri Widodo mengatakan, pelaku YZ (27) akhirnya ditangkap di rumahnya kawasan Mergan, Tanjungrejo, Sukun pada Rabu (3/3) siang. YZ diamankan bersama sabu seberat 0,2 gram dan satu buah pipet kaca yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

“Pelaku membeli sabu itu seharga Rp200 ribu dari seseorang berinisial VA. Sabu digunakan sendiri atau untuk pribadi,” kata Heri, Kamis (18/3).

Dari pengakuan YZ, polisi segera mencari keberadaan VA (20). Tak butuh waktu lama, VA kemudian di rumahnya kawasan Bandulan di hari yang sama.

Dari tangan VA, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,37 gram dan 0,18 gram.

“VA ini menjual perklip kecil sabu seharga Rp200 ribu. Ia mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang di dalam Lapas Lowokwaru,” jelasnya.

Kini keduanya masih dalam tahapan pemeriksaan. Polisi berupaya menangkap bandar besar pemasok sabu-sabu tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Sedangkan tersangka VA, kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(der)