Polsek Ampelgading Berhasil Bongkar Peredaran Pil Koplo

Pelaku Pindik Anto, serta barang bukti yang diamankan (Istimewa/Humas).
Pelaku Pindik Anto, serta barang bukti yang diamankan (Istimewa/Humas).

MALANGVOICE – Pindik Anto (33) warga Dusun Lambang Kuning, Desa Majang Tengah, Dampit, harus diamankan Unit Reskrim Polsek Ampelgading, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis pil koplo dobel L, Jumat (9/11) malam.

Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah menyampaikan, petugas Polsek Ampelgading berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya dari pengembangan penangkapan FZ.

“Ditangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone (Gawai) yang digunakan untuk transaksi, 307 butir pil koplo dobel L. Dengan rincian 275 butir yang diamankan dari pelaku Pindik Anto, sedangkan 32 butir dari tangan seorang pembelinya. Kasusnya sedang dikembangkan untuk memburu pelaku lainnya,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, lanjut Ainun, penangkapan pelaku ini, bermula dari informasi masyarakat, yang resah dengan maraknya peredaran pil koplo di wilayah Ampelgading.

“Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengamankan seorang pembeli berinisial FZ, warga Desa Tirtomarto, Ampelgading,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tambah Ainun, FZ menjadi saksi karena telah membeli pil koplo dari pelaku Pindik.

“Dari pengakuan FZ tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku Pendik di rumahnya. Saat ini, polisi mengembangkan kasusnya untuk memburu jaringannya,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)