MALANGVOICE – Polresta Malang Kota mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait jual beli bayi. Bayi yang diperjualbelikan dikirim dari Kabupaten Sukoharjo, Jateng.
Dari kasus ini, Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan tiga tersangka berinisial LA alias Laila alias Eyis Silitonga yang berperan sebagai perantara antara pembeli, kemudian AG alias Agatha Louis (21) dan MF alias Fati (19) merupakan orang tua kandung bayi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan jual beli bayi dari grup Facebook.
Baca Juga: Jadi Juara Umum di Porprov VIII Jatim 2023, Gulat Kabupaten Malang Butuh Dukungan Regenerasi
Hadapi El Nino, PJT I Alokasi Air untuk Jaga Produksi Beras
Setelah pelapor masuk ke dalam grup dengan nama Adopsi Bayi Baru Lahir kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp milik admin.
“Pelapor lalu mendapat pesan dari admin grup dan ditawarkan beberapa bayi yang siap diadopsi sambil kirim foto bayi,” kata Danang, Jumat (15/9).
Saat penawaran bayi, admin mematok harga Rp8 sampai Rp18 juta. Bayi itu dinyatakan siap dikirim sampai ke Malang.
Setelah terjadi kesepakatan, Laila sebagai perantara datang sambil membawa bayi yang berumur beberapa hari setelah dilahirkan itu ke Malang menggunakan travel pada Selasa (5/9).
Saat berada di Jalan Mawar sesuai kesepakatan, Laila menemui pelapor. Namun ternyata Laila benar membawa bayi yang dibungkus bedung.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, Laila bersama bayi malang itu dibawa ke petugas keamanan lingkungan. Kemudian perantara dan bayinya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk diperiksa,” lanjut Danang.
Dari hasil pemeriksaan, bayi itu didapat dari pasangan Agatha dan Fatih yang tinggal di kos Kabupaten Sukoharjo, Jateng. Bayi baru lahir itu dibeli dengan harga Rp6,5 juta.
“Admin menyuruh perantaran ambil bayi di Sukoharjo Jateng, perantara ambil bayi kepada orang tua AG dan MF kemudian menberikan uang kepada si orangtua Rp6,5 juta,” lanjutnya.
Dari sana, polisi kemudian mengejar dan menangkap orang tua bayi di Sukoharjo. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bedung bayi, buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), serta uang tunai Rp6,5 juta.
“Saat ini bayi menjadi barang bukti dan mendapat perawatan di rumah sakit dengan pendampingan Dinas Sosial Kota Malang,” tandas Danang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenai Pasal 83 Undang undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(der)