MALANGVOICE – Polresta Malang Kota merilis hasil Operasi Sikat Semeru 2021. Operasi yang dimulai sejak 28 Juni hingga 9 Juli ini mengungkap 79 laporan.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan puluhan kasus itu terbagi dalam berbagai macam tindak kejahatan, mulai dari curas, curat, curanmor, premanisme, pungli, street crime, penyalahgunaan sajam, senpi, dan bahan peledak.
“Dari 79 laporan polisi tersebut, ada 51 tersangka yang diamankan dan kita proses. Dari total tersangka ada 12 tersangka yang masuk di dalam TO (Target Operasi) Sikat Semeru 2021,” ujarnya, Rabu (14/7).
Dari 51 tersangka, kasus pencurian dengan pemberatan mendapatkan jumlah paling tinggi sebanyak 18 orang, disusul tersangka kasus premanisme sebanyak 16 orang.
Lalu, 10 orang tersangka kasus pencurian sepeda motor, 6 orang tersangka kasus pencurian dan kekerasan dan terakhir 1 orang tersangka kasus penyalahgunaan senjata tajam.
“Ada 30 persen lebih kurang 15 orang ini adalah residivis yang memang berkali kali melakukan tindak pidana, dan ini beroperasi di wilayah Malang Raya,” tuturnya.
Dalam puluhan kasus tersebut, Polresta Malang Kota juga mengamankan belasan Barang Bukti (BB) mulai dari enam sepeda motor empat ponsel dan lima senjata tajam (sajam).
“Kita lihat di sini ada beberapa barbuk (barang bukti) baik dari sajam, hp, kunci leter T, termasuk golok dan clurit yang digunakan selama melakukan kejahatan,” jelas Buher, sapaan akrabnya.
Meski banyak menangkap tersangka, Buher menyatakan angka kriminalitas di Kota Malang menurun.
“Dengan adanya PPKM darurat, angka kriminalitas menurun. Karena semua anggota polisi, TNI, dan Satpol PP tersebar di jalanan mulai pagi hingga malam,” tandasnya.(der)