Polres Malang Ungkap Jaringan Pemalsu Beras Bulog

Konferensi pers pelaku pemalsu beras Bulog. (Istimewa)

MALANGVOICE – Polres Malang membongkar jaringan pemalsu beras Bulog menjadi kemasan premium yang diedarkan ke masyarakat dengan harga tinggi.

Kasus ini terungkap setelah Tim Satgas Satreskrim Polres Malang menangkap perempuan berinisial EH (37) asal Mangliawan, Pakis, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, mengatakan, tersangka EH berhasil diamankan tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang di toko beras ‘Rizky Zain’ miliknya di Jalan Kubu, Desa Kidal, Tumpang, Kabupaten Malang, pada Jumat (15/3).

Baca Juga: Tips Ngabuburit Menyenangkan dan #Cari_aman Berkendara

Beragam Event yang Bakal Digelar Selama Setahun Tersaji dalam Kalender Wisata 2024 Kota Batu

“Kami berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait pengemasan kembali beras Bulog program SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan) menjadi kemasan premium,” kata Kompol Imam Mustolih di hadapan media saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (18/3).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka EH mengubah kemasan Beras Bulog SPHP ukuran 50 Kg yang penjualan dan harganya diatur pemerintah, yakni sejumlah Rp 10.900,- per Kg. Beras tersebut kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk ‘Raja Lele’ dan ‘Ramos Bandung’ dengan ukuran 25 Kg dan 5 Kg lalu dijual dengan harga Rp 14 ribu hingga Rp 16 ribu per Kg.

“Modus operadi yang bersangkutan dengan membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per Kg-nya menjadi Rp 14 ribu yang tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Penangkapan tersebut polisi berhasil menyita 1,2 ton bersa Bulog kemasan 50 Kg, 445 Kg beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 Kg beras kemasan ulang merk Raja Lele. Selain itu, satu unit kendaraan Suzuki Carry yang digunakan sebagai alat akut, serta peralatan kemasan berupa mesin jahit karung dan timbangan, juga diamankan polisi.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.(der)

1 COMMENT

Comments are closed.