MALANGVOICE – Setelah diluncurkan secara serentak, Polres Malang Kota siap menerapkan program SIM Online.
Masih menggunakan metode yang sama, perbedaannya hanya terletak pada kemudahan pengrusan SIM baru maupun perpanjang, karena terintegrasi online di seluruh Indonesia.
Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ady Nugroho, mengatakan, untuk antisipasi meningkatnya jumlah pemohon di Satpas, Jalan Dr Wahidin, Klojen, pihaknya akan membatasi sebanyak 100 orang saja.
“Alatnya sudah kami uji coba sejak tiga bulan lalu dan tidak ada masalah. Tapi ada pembatasan pemohon karena waktu juga terbatas,” katanya.
Lebih lanjut, syarat untuk memohon SIM baru dan perpanjangan hanya butuh membawa e-KTP ke Satpas. Kemudian, pemohon mengikuti beberapa persayaratan lanjutan sebelum SIM-nya dicetak.
“Jadi bagi warga luar Malang bisa bikin SIM di sini, tak perlu pulang kampung. Begitu juga bagi warga Malang yang berada di luar kota,” lanjutnya.
Akan tetapi, dengan mudahnya pengurusan SIM, akan ada kenaikan harga. “Ada kenaikan sekitar 5 persen, itu keputusan pusat,” tandasnya.