Polres Malang Kota dan Kejari Dampingi Proses Pengadaan BBM, Ada Apa?

Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Malang

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekda Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (Muhammad Choirul)
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekda Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pemkot Malang melalui Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa mengundang Polres Malang Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (2/2), untuk membahas rencana pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun anggaran 2017.

Menurut Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa, Widjaja Saleh Putra, pihaknya perlu melibatkan dua instansi penegak hukum itu untuk mengambil peran pendamping. “Kami membutuhkan pendampingan dan saran, agar semua proses mulai perencanaan hingga pelaksanaan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Celah penyelewengan itu, menurutnya bisa terjadi pada saat proses penyediaan. Dalam hal ini, penunjukan penyedia BBM harus sesuai kriteria tertentu sebagaimana regulasi yang berlaku.

“Mampu memenuhi persyaratan PPK atau tidak, kemudian kapasitas tangki penyimpanan seperti apa,” imbuhnya.

Langkah ini sekaligus bentuk kehati-hatian Pemkot, agar semua SKPD tidak terjerat permasalahan hukum. Keterlibatan Polres Malang Kota dan Kejari dalam pengadaan BBM ini merupakan kali pertama.

Pada tahun-tahun sebelumnya, kedua instansi itu tidak pernah dilibatkan. Kendati begitu, dia membantah adanya pengalaman penyelewengan pada periode-periode sebelumnya.

“Polres Malang Kota dan Kejari lebih berperan sebagai narasumber atau pengarah. Ini juga melibatkan semua SKPD yang melaksanakan pengadaan BBM,” tegasnya.