Polres Malang Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan TKD Kuwolu, Bululawang

korupsi (anja)
korupsi (anja)

MALANGVOICE – Polres Malang dalami kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan menyewakan tanah kas desa atau tanah bengkok, yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kuwolu, Kecamatan Bululawang.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan menyewakan tanah kas desa atau tanah bengkok masih berlangsung di Polres Malang.

“Kami masih menunggu hasil audit. Kami (juga) sudah melakukan pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi,” ucap Donny singkat, Rabu (3/11).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Kades Kuwolu, Kecamatan Bululawang, Barudin, diduga telah menyewakan tanah bengkok sejak Januari 2019 silam. Lahan yang disewakan tersebut luasnya mencapai 4.000 meter persegi dengan uang sewa sebesar Rp40,5 juta.

Namun, hasil dari uang sewa tanah kas desa tersebut diduga disalahgunakan oleh Kades Kuwolu, Barudin, lantaran tidak masuk ke pendapatan desa.

“Saya itu tidak tahu dan saya tidak pernah menerima sepeserpun dari hasil sewa tanah. Apalagi tidak dimasukan ke APBDes,” kata Kaur Keuangan Desa Kuwolu, Siti Aminah, Rabu (3/11).

Siti menjelaskan, dalam pengelolaan serta pemanfaatan tanah kas desa (TKD) termasuk sewa menyewa tersebut seharusnya masuk ke dalam pendapatan desa.

“Akibat masalah itu, saya pernah dipanggil Inspektorat pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu. Ya saya jawab tidak tahu dan saya tidak pernah menerima. Terus tanggal 16 September 2021 Inspektorat datang ke desa,” jelasnya.

Ketika berada di balai Desa Kuwolu, lanjut Siti, Inspektorat kembali menanyakan tentang tanah kas desa.

“Ketika Inspektorat datang ke desa pertanyaannya sama saat saya dipanggil dulu,” tegasnya.

Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti menegaskan, pihaknya memanggil tiga orang untuk dimintai keterangan. Ketiganya antara lain Sekdes, Abdul Rahim, Kaur Perencanaan Wasis dan Kasi Kesra Nur Hadil.

“Sudah ditangani oleh Polres. Kita menghormati proses di Polres. Kita juga diminta untuk melakukan audit. Untuk audit fisik sudah selesai. Sedangkan audit non fisik masih berlangsung,” tandasnya.

Terpisah, Kades Kuwolu ketika dikonfirmasi hanya menjawab singkat. “Yang menyewakan itu kades lama,” kilahnya sembari menutup telpon.

Ketika dicoba dihubungi ulang, ponselnya tidak dapat dihubungi.(end)