Polres Malang Bakal Tindak Tegas Masyarakat yang Bandel Mengumpulkan Massa

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, saat memimpin patroli di tempat berkumpulnya orang. (Istimewa/Humas)
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, saat memimpin patroli di tempat berkumpulnya orang. (Istimewa/Humas)

MALANGVOICE – Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, bakal menindak tegas masyarakat yang masih bandel untuk melakukan pengumpulan massa.

“Sesuai dengan maklumat Kapolri, Jenderal Idham Aziz, masyarakat yang masih mendatangi kerumunan massa bakal kami tindak tegas,” ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, saat ditemui di Lapangan Desa Mulyoagung, Dau Selasa (24/3).

Sebab, lanjut Hendri, larangan tersebut dilakukan agar masyarakat dapat mematuhi arahan pemerintah, seperti menjalankan social distancing atau menjaga jarak dan tidak banyak beraktivitas di luar rumah demi memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau virus Corona.

“jika masih bandel, kami akan mengenakan undang-undang no.4, tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dan maklumat Kapolri, Jenderal Idham Aziz, Nomor Mak/2/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19,” jelasnya

Sebab, tambah Hendri, Malang saat ini sudah masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Namun hingga saat ini masih banyak masyarakat yang menganggap sepele terkait penyebaran Covid-19, utamanya di wilayah yang sudah berstatus zona merah, seperti Kabupaten Malang.

“Seperti kita ketahui bersama Surabaya dan Malang ini sudah masuk zona merah corona, jadi kita harus benar-benar atensi, jangan sampai terjadi permasalahan-permasalahan atau penambahan jumlah warga yang terkena virus ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendri menambahkan, siapapun yang masih tidak patuh dengan himbaun tersebut, maka pihaknya siap memberikan tindakan tegas.

“Kita sudah punya maklumat Kapolri, kemudian kita juga sudah ada arahan dari Kapolda, untuk menindak tegas terhadap, setiap, tempat yang masih mengumpulkan massa dalam jumlah besar atau keramaian yang cukup besar. Sudah jelas perintahnya bahwa penyebaran virus corona ini harus kita cegah bersama,” tukasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman satgascovid19.malangkab.go.id, jumlah warga di Kabupaten Malang yang dinyatakan positif Covid-19 ada 4 orang. Rinciannya, satu orang telah meninggal dunia dan sisanya tengah menjalani perawatan.

Kemudian, ada juga 16 warga yang berstatus orang dalam pemantauan atau ODB. Serta 6 warga berstatus pasien dalam pengawasan atau PDP.(Der/Aka)