Polres Malang Amankan Ribuan Ekor Baby Lobster Ilegal Fishing

Rilis baby lobster alias benur di Polres Malang (Tika)
Rilis baby lobster alias benur di Polres Malang (Tika)

MALANGVOICE – Wilayah lautan Kabupaten Malang tidak bebas dari ilegal fishing atau penangkapan ikan ilegal. Jajaran Polres Malang berhasil menangkap tujuh tersangka ilegal fishing baby lobster alias benur di perairan Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Selama dua hari berturut-turut, sejak 3 hingga 4 Februari, petugas menangkap pelaku pencurian ikan ini. Hasilnya, ribuan ekor benur jenis mutiara dengan panjang antara 2 hingga 3 sentimeter berhasil diamankan.

Sementara itu, uang tunai Rp 48,6 juta hasil transaksi penjualan bayi lobster ini.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK, menjelaskan, penangkapan awal 3 Februari dilakukan di Pantai Wedi Awu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo.

Tiga tersangka berhasil diamankan. Ketiganya adalah Hendrik bin Hadi (35) warga Kecamatan Kromengan; Andi Santoso (29) Dusun Krajan, Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi beserta seorang rekannya, Hengki Wahyu.

Sementara empat tersangka yang ditangkap di Sumber Tangkil, Tirtoyudo. Mereka adalah Sugito (48) warga Desa Puger Wetan, Jember. Kemudian Sukamit (50) warga Purwodadi, Tirtoyudo. Serta dua orang yang bertindak sebagai kurir, Dicky Putra Widiyanto warga Tanjung, Kota Malang dan Heriyan Ahmad warga Arjosari.

“Masing-masing orang punya peran masing-masing. Ada yang bertindak sebagai kurir, pembeli dan nelayan,” kata Ujung, Rabu (15/2) siang.

Ujung menjelaskan, ketujuh tersangka telah melanggar pasal 88 UU RI nomor 45 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

“Mereka menangkap lobster dengan ukuran yang kecil, antara 2 hingga 3 sentimeter yang dilarang oleh Kementerian Kelautan,” tandas dia.