Polres Batu Panen Tangkapan Kasus Narkotika

MALANGVOICE – Sebanyak 15 tersangka dari 10 kasus yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Batu dari berbagai tempat terpisah.

Dari total tersangka tersebut di antaranya tiga orang pengedar, empat orang sebagai kurir, dan sisanya pengguna atau pemakai.

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan keberhasilan 10 kasus ini merupakan hasil peyelidikan Satnarkoba di lapangan sejak 9 September – 7 Oktober 2019. Dengan lokasi TKP penangkapan di jalan dan di rumah tersangka.

“Satnarkoba berhasil menangkap 10 kasus narkotika sebanyak 15 tersangka dan mengamankan 48,2 gram sabu selama sebulan ini,” ujarnya.

“Dari jumlah barang bukti tersebut, jika dikonversikan dalam rupiah mencapai sekitar Rp 60 juta,” sambungnya.

Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto mengungkapkan dari 10 kasus tersebut tersangka ditangkap di wilayah hukum Polres Batu dengan TKP meliputi Desa Bumiaji, Sekar Putih, Pujon, Pesanggrahan, Temas, Pendem, Songgoriti, Pandanrejo, dan stadion Brantas.

Selain itu, dari seluruh tersangka tiga orang merupakan pengedar besar di Kota Batu.

Salah satu pengedar, Abdul Manan (45) asal Kabupaten Malang berhasil ditangkap di Jalan Raya Giripurno Kota Batu saat akan melakukan transaksi.

“Tersangka merupakan pengedar besar di Kota Batu. Terbukti dari tangan tersangka berhasil diamankan sabu-sabu seberat 41 gram di rumahnya. Saat tertangkap basah membawa tiga poket sabu seberat 0,35 gram masing-masing poket,” ungkapnya.

Abdul Manan, selaku pengedar mengungkapkan jika dirinya menyasar para supir truk untuk berjualan. Mengingat dirinya juga bekerja sebagai supir truk antar daerah.

Sementara, untuk pola transaksi ia menggunakan sistem ranjau. Sebab, ia tidak mengenal sama sekali pemasok. Jadi hanya berkomunikasi melalui telepon.

Rentang usia tersangka yang tertangkap mulai dsri 18-47 tahun. Dengan masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

Sebanyak 12 tersangka pengguna dan kurir dijerat Pasal 112 dengan hukuman penjara 4-12 tahun. Sedangkan untuk tiga pengedar dijerat dengan pasal 114 dengan hukuman 4-20 tahun.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait