Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Belasan Mobil, Modus Sewa Sistem Kontrak

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rohutomo. (Toski D).

MALANGVOICE – Jajaran Polres Malang berhasil mengamankan belasan kendaraan bermotor roda empat jenis Multi Purpose Vehicle (MPV) dari berbagai merek.

Belasan kendaraan roda empat tersebut diduga dari hasil pengungkapan kasus penggelapan.

Kapolsek Tumpang AKP Irwan Tjatur Prambudi mengatakan, mobil tersebut diduga merupakan pinjaman dari rental mobil yang gadaikan dengan harga puluhan juta ke beberapa orang lain.

“Ungkap ini hasil dari operasi gabungan Polres Malang. Semua kendaraan dititipkan di Tumpang,” singkatnya, Senin (22/2).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan tentang kasus penggelapan mobil tersebut.

“Iya benar, nanti sore kami rilis. Total ada 19 kendaraan kami amankan,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, belasan kendaraan bermotor roda empat tersebut sudah ada pemiliknya semua. Mereka sempat melaporkan adanya modus persewaan mobil dengan sistem kontrak. Sistemnya, penyewa melakukan pembayaran selama 10 hari sekali, bahkan ada yang satu bulan sekali.

Akan tetapi, mobil sewaan tersebut dipindahtangankan atau digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan pemilik dengan harga bervariasi. Untuk mobil Toyota avanza dan sejenisnya digadaikan seharga Rp25 juta sampai Rp30 juta, sedangkan untuk kendaraan kelas Toyota Innova Reborn digadaikan seharga Rp50 juta sampai Rp75 juta.(der)