Polisi Tidur Asal-asalan di Terusan Dieng Dikeluhkan Pengguna Jalan, Dishub Turun Tangan

MALANGVOICE- Keberadaan polisi tidur atau speed bump di Jalan Terusan Dieng, Sukun, Kota Malang menjadi keluhan masyarakat. Polisi tidur itu disinyalir dibuat asal-asalan hingga membahayakan pengguna jalan.

Menanggapi banyaknya keluhan itu, Dishub Kota Malang langsung mengambil tindakan tegas. Pada Senin (9/12), petugas Dishub langsung menuju ke lokasi untuk memantau tiga polisi tidur yang letaknya di depan Masjid Al Huda.

“Kami akan mencari siapa yang memasang speed bump itu,” kata Kadishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.

Ia menegaskan, pembuatan speed bump itu tidak bisa asal-asalan. Semua sudah diatur dalam Permenhub RI Nomor PM 48 Tahun 2023 Tentang Alat Pengendali Dan Pengaman Pengguna Jalan.

Di dalam Pasal 3 pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa polisi tidur atau speed bump adalah alat pembatas kecepatan. Yang mana digunakan khusus pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.

“Di dalam Permenhub sudah dijelaskan. Baik itu tempat dan spesifikasi teknisnya,” lanjutnya.

Salah satu petugas parkir Masjid Al Huda, Fredi (58), mengaku sudah melihat gundukan speed bump tersebut sejak Sabtu (7/12).

“Banyak kendaraan yang jatuh akibat speed bump itu. menurut saya, polisi tidur itu ketinggian dan jumlahnya kebanyakan. Sebenarnya, dua polisi tidur saja sudah cukup dan kalau bisa dicat dengan warna yang terang dan menonjol,” katanya.

Saat ini polisi tidur sudah tampak dibenahi dengan ditambah aspal di setiap jarak atau baris.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait