Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penemuan Mayat Wanita di Lahan Tebu

Rekonstruksi penemuan mayat DL di Desa Kedungpedaringan, Kepanjen. (Istimewa).

MALANGVOICE – Teka-teki penemuan mayat wanita berinisial DL (25) di sebuah pekarangan tebu di Desa Kedungpendaringan Kepanjen, berhasil di ungkap Polres Malang. Kini total dua tersangka diamankan.

Kedua tersangka tersebut berinisial CY dan AZ. Mereka merupakan teman dari korban.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, CY dan AZ bersama Sahrul menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, CY dan AZ ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pembiaran kepada DL yang waktu itu sempat mengalami laka tunggal di dekat Stadion Kanjuruhan.

“CY dan AZ memang sempat menolong saat laka tunggal itu terjadi, malah mereka kirim ke rumah Sahrul yang di desa Kedungpedaringan. Saat itu Laka tunggalnya itu terjadi dekat sawah. Dan DL ini jatuh dan wajahnya menghadap sawah lalu ditolong,” ucap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar melalui Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K Baralangi, Kamis (29/4).

Menurut Donny, DL mengalami kecelakaan tunggal dikarenakan telah mengalami overdosis karena mengkonsumsi obat batuk, merk komix.

“Iya dia (DL) awalnya overdosis terus laka tunggal dan mukanya terjatuh di kubangan air sawah. akhirnya DL pun dibawa ke rumah Sahrul. Memang rumah Sahrul itu biasa digunakan untuk berkumpul,” jelasnya.

Hubungan antara CY dan AZ dengan DL sendiri merupakan teman dekat. Dengan peristiwa laka tunggal yang di alami DL, CY dan AZ mengaku ingin merawat dengan cara sendiri. Sedangkan Sahrul, hanya memberikan tempat saja, tidak terlibat secara langsung.

“Namun ternyata meninggal dunia akhirnya dibawa ke pekarangan tebu itu. Jadi kedua tersangka itu melakukan pembiaran hingga menghilangkan nyawa DL,” tukasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Sahrul, CY dan AZ menjadi saksi dalam kasus penemuan mayat DL.

Polisi pun sudah melakukan rekonstruksi kronologi kematian mayat DL yang merupakan warga asal Desa Curungrejo, Kepanjen.(der)