Polisi Temukan 2 Fakta Baru

Tersangka Abdullah saat proses rekonstruksi di Mapolres Malang.

ANGVOICE – Selama proses rekonstruksi, aparat kepolisian menemukan fakta baru dari adegan yang ditunjukkan tersangka Abdullah Lutfianto. Hasil rekonstruksi ini akan dicocokkan dengan hasil olah TKP.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengakui, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas, selanjutnya segera dikirim ke kejaksaan beserta barang bukti guna proses lanjutan.

Menurutnya, hasil olah TKP posisi kepala di samping pintu. Namun, saat rekonstruksi posisi kaki di bagian pintu.

“Sama halnya dengan jasad istrinya, hasil TKP korban di ruang tengah. Saat rekonstruksi korban terbaring di pintu belakang,” jelasnya.

Tidak hanya itu. Dari pengakuan tersangka, ia meminum obat asma dan cairan pembersih lantai. Namun, saat rekonstruksi justru mengakui minum obat pembasmi hama, usai membunuh anak dan istrinya.

“Nanti kami cek lagi berkas-berkasnya, termasuk perbedaan hasil olah TKP dan rekonstruksi,” tuturnya.-