Polisi Periksa Saksi Dugaan Penggelapan Cicilan Angsuran Koperasi Rp500 Juta

MALANGVOICE- Satreskrim Polresta Malang Kota memeriksa saksi terkait laporan dugaan penggelapan angsuran pinjaman pengusaha koperasi berinisial GY. Satu saksi itu adalah HI yang diperiksa pada Jumat (21/2).

Laporan ke Polresta Malang Kota itu dilayangkan Insan Kamil pada 2024 lalu. Korban merasa kehilangan uang Rp500 juta untuk cicilan uang pinjaman, namun oleh GY tidak mengakui uang tersebut.

Dalam kasus ini kemudian penyidik mencari saksi untuk diperiksa. Hasilnya HI mengaku ditanyai beberapa pertanyaan oleh penyidik.

ia mengakui ada uang Rp500 juta masuk dan tercatat dalam buku transaksi koperasi.

BTPN Syariah Catatkan Kinerja Terjaga di 2024, Hasilkan Laba Bersih Rp1,06 Triliun

“Transaksi itu tercatat tertanggal 9 Januari 2019. Dan yang menyampaikan ada transaksi sebesar itu, ya pak GY sendiri,” jelasnya, Jumat (21/2).

Sementara itu korban Insan Kamil merasa dirugikan karena uang cicilan ke GY sebesar Rp500 juta tidak dianggap. Padahal itu adalah uang cicilan pembayaran pinjaman di koperasi atas jaminan sertifikat tanah milik temannya, Supandi.

“Kasus ini berawal dari saya saat itu bermitra dengan Supandi, untuk membuat kompleks perumahan di Malang. Kemudian, Supandi yang memiliki sertifikat tanah 5 ribu meter persegi dijaminkan di koperasi milik GY untuk mendapatkan uang senilai Rp 1,6 miliar,” jelasnya.

“Berjalannya waktu,uang Rp500 juta yang saya transfer untuk angsuran, ternyata tidak dianggap. Kalau tidak dianggap, maka seharusnya dikembalikan,” ia menambahkan.

Sebagai pelapor, Insan Kamil sendiri sudah lebih dulu diperiksa penyidik pada Jumat (15/11/2024).
Ia menyebut kasus ini masuk dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait