Polisi Panggil Saksi Tambahan Selidiki Kasus Perundungan Siswa SMP

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Yunar Hotma Parulian Sirait. (deny rahmawan)
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Yunar Hotma Parulian Sirait. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Polisi mengumpulkan keterangan 18 saksi dari kasus perundungan siswa SMP di Malang.

Saksi itu bisa bertambah karena Polresta Malang Kota berencana memeriksa saksi tambahan.

“Dinas Pendidikan akan dipanggil pekan depan. Kemungkinan juga dokter forensik dan semua yang terkait,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Yunar Hotma Parulian, Jumat (7/2).

Pemeriksan saksi ini dikatakan Yunar sangat lancar tanpa kendala. Artinya semua saksi dirasa kooperatif.

“Proses penyidikan lancar dari pihak sekolah dan saksi yang dimintai keterangan,” tambahnya.

Meski demikian, polisi belum bisa menentukan siapa yang bersalah dalam kasus ini. Terpenting kata Yunar, adalah proses penanganan kasus dengan baik karena menyangkut anak.

“Ini kan tentang anak, tapi kami tetap koordinasi P2TP2A dan psikolog untuk trauma yang diperoleh korban,” tegasnya.

Diketahui, MS (13) menjadi korban perundungan di sekolahnya. Ia kini masih menjalani perawatan di rumah sakit hingga menjalani operasi amputasi pada jari tengahnya.(Der/Aka)