Polisi Bongkar Praktik Oplos Elpiji di Kalpataru, Satu Orang Tersangka

Konferensi pers pengoplos elpiji di Polresta Malang Kota. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Hendy Setiawan (35) diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia menjadi tersangka pengoplosan elpiji.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, terungkapnya praktik pengoplosan ini karena kecelakaan kerja yang dialami dua pegawai.

“Kejadian kecelakaan kerja itu terjadi sekitar 10 hari yang lalu. Ada yang mengalami luka bakar ringan dan luka bakar berat hingga 50 persen. Dan saat ini masih dirawat di RSSA,” kata Danang, Selasa (7/11).

Baca Juga: Bentuk Dukungan, Gambar Prabowo – Gibran Menyapa di Angkot Kota Malang

Proyek WTP Dihentikan Sementara

Dari kejadian tersebut kemudian polisi melakukan pengembangan dan mengamankan Hendy di ruko yang berada di Jalan Kalpataru Nomor 94, Kecamatan Lowokwaru pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.

Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Rinciannya, elpiji 5,5 kilogram sebanyak 33 tabung, elpiji 3 kilogram sebanyak 181 tabung, elpiji 12 kilogram sebanyak 42 tabung, timbangan duduk digital satu buah, satu buah alat heat gun, ratusan tutup elpiji dan satu set alat pemindah gas.

Kompol Danang menambahkan, pria asal Jalan Jakarta, Klojen, Kota Malang ini merupakan otak dari pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Hendy mengatur pengambilan elpiji 3 kilogram, mengatur pemindahan elpiji 3 kilogram subsidi ke elpiji 12 kilogram, maupun elpiji 5,5 kilogram non subsidi, serta mengatur pendistribusian dan pengelolaan keuangan.

Setelah mengoplos elpiji alat besi khusus, kemudian Hendy menyuruh pegawainya mengantar ke pelanggan.

“Tersangka menerima keuntungan antara Rp700 ribu sampai Rp1 juta setiap harinya. Kami masih mendalami kasus ini,” imbuh Danang.

Sementara itu, para pegawai Hendy saat ini masih menjadi saksi.

Sementara Hendy sendiri mengaku baru setahun melakukan praktik pengoplosan elpiji tersebut.

“Saya belajar dari teman. Waktu pengoplosan elpiji 12 kilogram hanya butuh waktu 15 menit. Setiap hari produksi 15 sampai 20 tabung,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat (9) UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Untuk ancaman hukumannya yakni enam tahun penjara.(der)