Polemik Jalan Berlubang, Pakar Hukum Tata Negara Beri Usulan

Pakar Hukum Tata Negara Dr Sulardi. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang seharusnya responsif dan sigap menangani kondisi infrastruktur di wilayahnya. Banyak alternatif kebijakan yang seharusnya mampu dikelola sebagai solusi cepat mengatasi hal itu.

Pakar Hukum Tata Negara Dr Sulardi menjelaskan, merujuk pasal 24 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Penyelenggara jalan (dalam hal ini pemerintah daerah) wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Dalam hal belum (dapat diperbaiki), wajib memberi rambu atau tanda.
Bila tidak ada anggaran, bisa melalui percepatan diajukan dalam APBD Perubahan atau menggunakan dana swakelola,” kata Sulardi kepada MVoice, Selasa (2/4).

Ia melanjutkan, memang untuk anggaran perbaikan infrastruktur jalan khususnya rumit dilakukan. Sebab, terlebih dulu melalui berbagai proses penganggaran. Meskipun begitu, wali kota harus bertanggung jawab untuk menyediakan jalan yang memadai bagi warganya.

Baca juga:Warga Kembali Kritisi Alasan Pemkot Malang Soal Perbaikan Jalan Berlubang

“Itulah gunanya pemimpin, tidak membiarkan warganya menderita kerugian, baik waktu, tenaga, maupun kerusakan kendaraan sebagai akibat jalan yang rusak. Lebih- lebih bila terjadi kecelakaan,” sambung pria juga Wakil Ketua Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah ini.

Sebagai pemimpin, masih kata Sulardi, Wali Kota Malang yang kini dinahkodai Sutiaji, harusnya kreatif. Dicontohkanya, era pemimpin sebelumnya, M. Anton yang memanfaatkan CSR untuk membangun taman.

“Cobalah wali kota mempelajari kemungkinan perbaikan jalan melalui CSR, saya kira ini banyak pihak ketiga yang menyediakan diri,” urainya.

Disinggung terkait statemen Wali Kota Malang Sutiaji yang mengklaim tidak ada hak diskresi dalam penanganan jalan berlubang, Sulardi berpendapat bahwa kepala daerah harus berani mengabil risiko.

“Sebagai bapaknya warga Kota Malang ya harus kreatif. Wali kota kudu berani mengambil risiko untuk kepentingan warganya,” tutup Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini. (Der/Ulm)