MALANGVOICE – Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Malang, Fatkul Hakim, menegaskan, pihaknya siap memutus aliran listrik tower ilegal yang sudah ditindak Satpol PP.
Menurut dia, pemutusan listrik itu pasti dilakukan, jika ada surat tertulis dari Satpol PP yang meminta agar aliran listrik diputus, karena tidak memiliki izin.
“Kalau memang Satpol PP ingin menindak, silahkan saja mengajukan permohonan berhenti layanan, nanti setelah ada persetujuan, segera kami putus sambungannya,” kata Fatkul kepada MVoice, melalui pesan singkatnya.
Ia menegaskan, jika yang diajukan agar berhenti langganannya, maka PLN akan memutus saluran listrik dan membongkar meteran. “Kalau ini sifatnya selamanya, jadi tower tidak akan bisa berfungsi,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Jose Belo, mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat kepada PLN untuk pemutusan aliran listrik bagi 15 tower ilegal milik PT Inti Bangun Sejahtera (IBS).
“Pengalaman kami tahun lalu, ketika kami putus meterannya, ternyata disambung lagi, jadi akhirnya harus kita putus langsung dari sumbernya,” kata Belo.