Plan A Penataan PKL Alun-Alun Batu Gagal, Pemkot Batu Cari Solusi

Suasana PKL menata lapaknya di tempat yang baru sisi Barat Alun-alun Kota Batu, Senin (23/7). (Aziz Ramadani/MVoice)
Suasana PKL menata lapaknya di tempat yang baru sisi Barat Alun-alun Kota Batu, Senin (23/7). (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Rencana penataan PKL Alun-alun Kota Batu tak sesuai rencana awal. Semula Pemkot Batu bakal mengundi PKL sesuai nomor, tapi gagal.

Pemkot Batu dipimpin langsung Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso didampingi Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo dan Pj Sekda Kota Batu Eddy Murtono sejatinya bakal melakukan pengundian nomor urut PKL. Dan didata sistim cluster alias dikelompokkan sesuai jenis dagangannya, Senin siang (23/7).

Namun, saat proses musyawarah, beberapa PKL dari total lima paguyuban, menolak rencana tersebut. Sebab ada beberapa alasan, salah satunya PKL takut akan terjadi kesenjangan apabila PKL produk yang sama dijadikan satu lokasi. Pemkot Batu pun mengalah dan meminta seluruh PKL merundingkan bagaimana baiknya. Proses itu dilakukan di GOR Ganesha dengan pengawalan aparat gabungan Satpol PP, Polres Batu dan Kodim 0818.

“Ya sudah silakan dirundingkan. Pokoknya jangan sampai ribut. Kalau ribut akan kami atur sesuai keinginan pemerintah,” kata Punjul dihadapan para ketua paguyuban PKL.

Sebanyak 5 paguyupan PKL alun-alun yang terdiri dari PNS (Pelaku Niaga Sipil), Kartini Atas dan Kartini Bawah, Pasar Laron, Gajahmada ringin dan Ganesha lantas bermusyawarah tanpa pihak Pemkot. Namun, penataan PKL tetap sesuai area yang telah ditentukan Pemkot.

Yakni berpusat di sekitaran food court parkiran GOR Ganesha. Persisnya, selatan food court diisi paguyuban PKL Pasar Laron, lalu PKL Gajahmada ringin (tengah) Utara food court PKL Kartini bawah, PKL PNS dan PKL Kartini atas.
Total ada 264 PKL.

“Penataan ini merupakan relokasi tahap awal, ke depannya Pemerintah akan mencarikan tempat berjualan yang lebih representatif,” beber Punjul kepada awak media.

Punjul menambahkan, jika tempat yang disediakan tidak boleh diperjualbelikan dan tidak diperkenankan keluar dari area yang telah ditentukan.

“Tempat yang disediakan ini tidak boleh diperjualbelikan, dan tidak boleh keluar atau pindah dari tempat yang diperoleh, serta tidak diperbolehkan ada PKL yang tidak terdaftar,” tutur Punjul Santoso.

Harapannya semua PKL bisa berjualan dan pengunjung nyaman ke Alun-alun Kota Batu.(Der/Ak)