PJT 1 Tegaskan Tak Ada Izin Pengelolaan Usaha Karamba di Waduk Selorejo

Pemanfaatan Waduk untuk Karamba

Suasana pelaksanaan sarasehan. (Toski D)
Suasana pelaksanaan sarasehan. (Toski D)

MALANGVOICE – Persoalan pemanfaatan bendungan atau Waduk Selorejo, Ngantang untuk karamba jaring apung, sekatan (Waring) akhirnya menemukan titik terang.

Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta 1 telah mengeluarkan surat keputusan pada bulan Desember 2019 lalu.

Suasana memanas di luar gedung. (Toski D)
Suasana memanas di luar gedung. (Toski D)

Kepala Depertemen Hidro Informasi PJT 1, Aried Setiawan mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat keputusan untuk pemanfaatan waduk Selorejo. Intinya tidak ada izin usaha keramba di dalam waduk.

“Surat keputusan sudah keluar pada bulan Desember lalu. Kami tidak memberikan izin kepada usaha keramba di Waduk Selorejo,” ucapnya, saat saresehan ‘Pengelolaan Perikanan Darat di Waduk Selorejo’, yang digelar di gedung Mawar, Pariwisata Selorejo, Ngantang, Jumat (10/1).

Menurut Aried, konflik ini terjadi sejak Agustus 2019 lalu yang membuat adanya perpecahan antara warga yang pro dengan adanya Karamba Jaring Apung dan yang kontra.

“Maka, kami menggelar saresehan ini untuk mengakomodir masukan dari semua warga agar tidak ada konflik dan gesekan,” ulasannya.

Sementara itu, Kasi Pelaksanaan OP Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Lucky Dyah Ekorini mengatakan, sebenarnya semua karamba tersebut harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian. Namun, untuk permasalahan di Waduk Selorejo ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Perum Jasa Tirta.

“Untuk izin karamba hanya Kementerian yang mengeluarkan. Tapi, untuk permasalahan ini, hasil dari sarasehan ini, Perum JT 1 harus melakukan kajian dulu terkait adanya keramba apung atau sekat. Setelah selesai hasilnya dikirim ke kami (BBWS), nah selanjutnya kami akan memberikan rekom ke Kementerian PUPR, karena hanya Kementerian yang mengeluarkan izin,” tukasnya.

Sekedar informasi, pelaksanaan saresehan ‘Pengelolaan Perikanan Darat di Waduk Selorejo’, sempat memanas, pasalnya pihak kelompok masyarakat yang memiliki keramba, bersikeras untuk tetap ingin usaha keramba tetap diperbolehkan.

Karena, kelompok masyarakat yang memiliki karamba mengaku jika ikut melakukan dan mengembangkan benih ikan.

Bahkan, Kepala Desa Kaumrejo, Ngantang, Hartono, meminta jika adanya larangan terhadap kelompok usaha keramba, maka pemancing ikan, dan nelayan yang menggunakan jala juga dilarang.

Sedangka, Kades Sumberagung Ngantang, Suhartono dalam saresehan tersebut, mendukung sepenuhnya langkah yang diambil oleh Perum Jasa Tirta 1.

Dengan begitu, Saresehan tersebut, akhirnya menghasilkan keputusan untuk membongkar sendiri karamba yang ada dengan diberi waktu selama satu pekan, terhitung setelah dilakukan saresehan tersebut.

Namun, jika tidak di bongkar sendiri sesuai dengan batas waktu yang diberikan, maka Muspika Ngantang bersama masyarakat akan melakukan penertiban secara bersama.(Der/Aka)