MALANGVOICE – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu, Achmad Suparto, menyambut positif bila bakal calon wali kota yang berasal dari PNS mengurus pensiun dini. Menurutnya, dari pada tidak masuk kerja, lebih baik pensiun.
Pernyataan itu disampaikan Parto, demikian ia akrab disapa, menyikapi dua PNS Kota Batu yang dikabarkan akan maju dalam Pilkada 2017, yakni adalah Budi Santoso dan Abdul Majid. Budi Santoso yang akrab disapa Tossi maju dari PKB, sedangkan Abdul Majid maju dari jalur perseorangan.
“Kalau sudah memenuhi syarat, bisa pensiun dini. Misalnya masa kerja sudah 20 tahun dan usia di atas 50 tahun. Otomatis semua sanksinya gugur,” ungkapnya kepada MVoice, beberapa menit lalu.
Sanksi yang dimaksud adalah, selama ini BKD telah mengirim surat peringatan kepada dua orang PNS itu, karena tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang ditoleransi. Tossi mendapat surat satu kali, sedangkan Abdul Majid sudah tiga kali.
“Pak Tossi akhir bulan ini akan kami kirimkan surat peringatan kedua. Kalau sudah tiga kali, nanti kewenangan kita serahkan ke Inspektorat untuk BAP (berita acara pemeriksaan, red),” tambah ketua Takmir Masjid Brigjen Soegiyono itu.
Saat berkas sudah diserahkan ke Inspektorat, putusan akan mengarah ke tiga sanksi, yaitu pemberhentian dari jabatannya saat ini, penurunan setingkat dari pangkat saat ini, atau diberhentikan dari PNS.
“Pak Wali yang akan memutuskannya, Inspektorat hanya BAP,” tandas Suparto.