MALANGVOICE– Transformasi pembaruan sistem hukum yang lebih humanis diimplementasikan melalui penerapan pidana sosial. Dukungan tersebut ditunjukkan Pemkot Batu bersama Kejari Batu dengan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama kedua belah pihak.
Hal tersebut menjadi landasan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang menitikberatkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.
Diterpa Dugaan Korupsi, Dirut RSUD Karsa Husada Klaim Pembangunan Sesuai Prosedur
Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batu Nurochman dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Andy Sasongko. Prosesi penandatanganan disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Lumban Gaol serta jajaran pejabat Kejaksaan dan pemerintah daerah se-Jawa Timur.
Agenda ini menjadi bagian dari kegiatan bersama antara pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri se-Jatim, yang dilaksanakan beriringan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Wali Kota Nurochman menegaskan, bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen penting dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis. Menurutnya, pendekatan ini sejalan dengan semangat restorative justice yang kini menjadi arah kebijakan nasional dalam pembaruan hukum pidana.
“Pidana kerja sosial memberi ruang bagi penegakan hukum yang tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan. Pemkot Batu siap mengimplementasikan kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi hukum yang lebih berorientasi pada keadilan sosial dan kemanfaatan bagi masyarakat,” papar Cak Nur.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Batu menegaskan posisinya sebagai daerah yang mendukung transformasi penegakan hukum. Pemulihan sosial dan rasa keadilan masyarakat ditempatkan sebagai bagian integral dalam penanganan perkara pidana, khususnya untuk tindak pidana dengan tingkat dampak sosial tertentu. Penandatanganan kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial yang konsisten dan berkelanjutan di tingkat daerah.
“Penerapan pidana kerja sosial di daerah diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memperkuat ketertiban sosial. Pelaku tindak pidana ringan tetap diminta bertanggung jawab, namun dengan pendekatan yang mendorong pemulihan hubungan sosial dan kepentingan publik,” ujar Cak Nur.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan kebijakan yang produktif dan selaras dengan program strategis Presiden RI. Ia menilai kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang lebih berkeadilan, tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan.
“Peran aktif bupati dan wali kota sangat penting agar restorative justice benar-benar berjalan efektif di daerah,” kata Khofifah.(der)