Peserta Pemilu 2019 Tak Bisa Kampanye Sembarangan di Media

Ketua KPU Kota Batu, Syaifudin Zuhri (Ayun)

MALANGVOICE – Peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 kini tak bisa berkampanye sembarangan di media. Sebelum berkampanye, mereka harus melakukan koordinasi dengan KPU perihal materi yang akan ditampilkan.

Ketua KPU Kota Batu, Syaifudin Zuhri mengatakan pihaknya sudah menerima perihal petunjuk teknis (juknis) dari peraturan tersebut. Peraturan itu berlaku selama 14 hari saat masa kampanye. Dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019.

“Mereka harus menyetorkan materinya ke kami terlebih dahulu. Kemudian kami yang akan menyambungkan ke media terkait untuk ditayangkan,” katanya.

Meski sudah ada peraturannya, para peserta pemilu kini menyiasati dengan berbagai cara agar tetap berkampanye di media ataupun sosial media. Yang mana dengan cara tidak mencantumkan nomor urutnya dan menampilkan caleg serta nama parpolnya saja.

“Mengenai hal itu, kami serahkan ke pihak berwenang seperti KPI dan Dewan Pers untuk menilainya. Apakah termasuk kampanye tidaknya. Sehingga mereka yang akan menegur media tersebut,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau ke peserta pemilu khususnya di Kota Batu agar tidak berkampanye di media sebelum jadwal yang ditentukan. Jika semisal diketahui adanya pelanggaran bukan tidak mungkin sanksinya bisa dicabut penayangannya.

Diketahui peraturan kali ini dikatakan lebih ketat dari gelaran pemilu sebelumnya. Selain harus menyetorkan materi, durasi dan spot setiap peserta pemilu pun harus sama dalam setiap media. Dan untuk harga iklannya pun harus disamaratakan.

“Ya, memang peraturan kali ini lebih detail. Sehingga terasa adil dan tidak ada peserta pemilu yang merasa di-anakemaskan,” pungkasnya.

Dalam teknisnya, berkampanye di televisi misalnya. Peserta pemilu diberi jatah 8 spot dengan durasi paling lama 30 detik dalam setiap harinya. Dan 4 spot dengan durasi 6 detik di radio. Sedangkan di media massa diberi jatah 80 mm kolom atau 1 halaman dalam setiap harinya. Kemudian, di media online diberi jatah 1 banner dan media sosial diberi jatah 1 spot dengan durasi 30 detik. (Der/Ulm)

Comments are closed.