Perwal Pasar Merjosari Resmi Dicabut, Pedagang Harus Pindah

Kepala Dinas Pasar, Wahyu Setiyanto

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang resmi mencabut Pasar Merjosari sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang Pasar Dinoyo.

Kepastian itu diketahui pada keputusan wali kota nomor: 188.45/263/35.73.112/2016 tentang penetapan pasar Merjosari sebagai TPS.

Kepala Dinas Pasar, Wahyu Setiyanto, mengatakan, keputusan itu sudah disosialisasikan kepada para pedagang sah yang ada di Pasar Merjosari dan juga pihak investor.

“Surat itu sudah keluar akhir September lalu. Kemarin saya sosialisasikan kepada pedagang,” kata Wahyu kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Ia menjelaskan, karena sudah ada aturan tersebut, maka fungsi lahan di Merjosari akan dikembalikan sebagai lahan permukiman. Itu artinya, pedagang diharapkan segera pindah ke Pasar Dinoyo.

“Untuk pindah kita tidak serta merta, ada proses dialog dan sosialisasi yang harus kita lalui,” tukasnya.

Wahyu berharap akhir Desember nanti para pedagang sudah bisa mengoptimalkan Pasar Dinoyo dan bisa berjualan kembali di sana.

“Target kita akhir tahun ini, sehingga pada awal tahun pasar sudah optimal,” tandasnya.