MALANGVOICE – Inspektorat Kabupaten Malang mencatat sebanyak 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah mengajukan perceraian.
Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan 52 pengajuan perceraian guna mengetahui lebih dalam penyebab perceraian tersebut.
“Dari 52 berkas yang diajukan, ada sekitar 40 yang telah kami proses, dan lainnya harus antri karena memang tenaga kita yang terbatas,” ungkapnya.
Jika ke 52 pengajuan tersebut, lanjut Tridiyah, jika di grade, mayoritas disebabkan adanya ketidak harmonisan dalam keluarga yang disebabkan adanya pihak ketiga (perselingkuhan) dan berasal dari Dinas Pendidikan (Dindik) karena dilihat dari jumlah pegawai.
“Dari jumlah tersebut jika di grade, penyebab tertinggi karena perceraian yang disebabkan karena beberapa faktor seperti, faktor ekonomi, faktor keluarga, dan faktor ketidakcocokan. Tapi, kami tidak bisa menyimpulkannya. Namun jika dilihat dari jumlah pegawai, Dindik yang paling banyak, walau untuk OPD lain ada dengan jumlah 3-4 orang. Kalau jumlahnya ada 40, berarti kalau 4 kan sudah 10 persen,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, tambah Tridiyah, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena untuk membuktikan sebuah perselingkuhan bukan perkara yang mudah. Namun, beberapa sudah melalui prosesnya tapi sebagai ASN memang sudah wajib dilaporkan kepada pembina kepegawaian.
“Untuk proses perceraiannya, beberapa sudah ada yang selesai, tapi tetap harus dilaporkan kepada pembina kepegawaian. Dalam hal ini selaku pembina kepegawaiannya adalah Plt Bupati, karena mereka ASN, yang seharusnya bisa memberi contoh. Tapi, kami harapkan ada pembinaan internal dulu. Memang perceraian tidak dilarang, tapi kalau bisa dihindarkan,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)