Permudah Layanan, Disnaker Kabupaten Malang Bentuk LTSA

MALANGVOICE – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang dalam waktu dekat akan membentuk layanan terpadu satu atap (LTSA) guna memberikan kemudahan pengurusan dokumen serta pelayanan kepada tenaga migran Indonesia.

Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, mengatakan, pembentukan LTSA dikarenakan Kabupaten Malang merupakan salah satu dari tiga kantong Pekerja Migrain Indonesia (PMI) di Jawa Timur.

“Pembentukan LTSA ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan serta mempercepat, ‎dan menekan ongkos pengurusan izin bagi pekerja migran,” ungkapnya.

Nantinya, di LTSA itu akan ada petugas terkait yang melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemnaker, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), karena pengurusan izin berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, P4TKI, dan lain-lain.

“Nantinya di LTSA ada berbagi kepengurusan mulai dari e-KTP/SKPLN, AK.1 PP Rekom paspor, SKCK, BPJS, paspor, dan Rekom kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian (Kasi Lantaskim) Kantor Imigrasi Klas 1 Malang, Eko Juniarto menyampaikan dengan adanya LTSA nantinya untuk persyaratan administrasi kependudukan harus lebih perfektif.

“Persyaratan harus lebih prefektif, disitu tertulis pelayanan paspor keluar dan masuk orang Indonesia atau asing,” tandasnya.(Hmz/Aka)

Berita Terkini

Arikel Terkait