Perjelas Kewenangan, Susun Ulang Garis Batas Wilayah

MALANGVOICE– Penetapan dan penegasan batas teritorial wilayah pemerintah daerah begitu krusial guna mencegah terjadinya sengketa. Sekaligus secara yuridis menentukan cakupan wilayah administrasi pemerintah daerah dalam mengalokasikan kewenangannya.

Sehingga data geospasial yang akurat menjadi pedoman bagi pemda dalam merumuskan arah pembangunan dan pengembangan daerah serta melindungi hak-hak dasar warga yang berada di garis perbatasan.

Dua kepala daerah, Wali Kota Batu, Nurochman dan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo duduk bersama membahas batas wilayah administrasi. Hal tersebut dilatarbelakangi atas hasil pemekaran pemerintahan desa di sisi utara Kota Batu yang berbatasan dengan Kabupaten Pasuruan. Yakni Desa Sumberbrantas yang sebelumnya masuk wilayah Desa Tulungrejo.

Kota Malang Raih Predikat WTP ke-14 dari BPK RI, Wahyu Hidayat Puji Kinerja Pemerintah Daerah

Lahirnya Desa Sumberbrantas diakui dengan diterbitkan Perda Kota Batu nomor 6 tahun 2007 tentang Pembentukan Desa Sumberbrantas. Meski begitu batas wilayah yang tercatat di Permendagri nomor 47 tahun 2007 belum ikut berubah. Di sinilah muncul persoalan. Karena perubahan administratif di tingkat desa, akhirnya harus berdampak pada batas antar-daerah. Apalagi, kegiatan penegasan batas desa dan kelurahan sudah dijalankan Pemkot Batu.

Setelah melalui verifikasi lapangan, akhirnya disepakati, batas antara Kelurahan Pecalukan (Kabupaten Pasuruan) dan Desa Sumbergondo (Kota Batu) dipastikan ulang. Bahkan titik batas di pertigaan Pecalukan–Sumbergondo–Wonorejo (Kab. Malang) diubah dari titik PBU 81 menjadi TK 25.

“Ini bukan sekadar soal peta. Tapi tentang kejelasan kewenangan, pelayanan publik yang tidak tumpang tindih, dan pembangunan yang tidak saling tindih,” kata Cak Nur sapaan Nurochman.

Namun bukan itu saja yang dibahas. Di sela pertemuan, Cak Nur juga menyampaikan rencana pembukaan akses jalan baru yang bersinggungan langsung dengan wilayah Kabupaten Pasuruan. Gayung bersambut, Bupati Rusdi mengangguk. Akses ini dinilai akan menjadi pembuka potensi ekonomi kawasan. Mobilitas warga makin cepat, distribusi barang makin lancar, dan peluang usaha pun terbuka.

“Kita tidak hanya sepakat soal garis, tapi juga soal arah,” tutup Cak Nur.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menyambut hal itu dengan positif. Dia menyebut ini sebagai contoh kerja sama lintas wilayah yang bisa jadi model bagi daerah lain. Keduanya juga sepakat mengajukan permohonan perubahan terhadap Permendagri 47/2007 agar semua penyesuaian ini sah secara hukum dan tidak menyisakan ruang abu-abu di masa depan.

“Kalau batasnya jelas, koordinasi jadi mudah. Tidak ada tumpang tindih program, masyarakat pun lebih tenang,” katanya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait