Perempuan Asal Singosari Ketangkap Jadi Kurir Sabu

Tersangka pelaku kurir sabu. (istimewa)

MALANGVOICE – Satreskoba Polresta Malang Kota mengamankan perempuan berinisial ENK (27) karena menjadi kurir sabu.

Perempuan asal Singosari, Kabupaten Malang ini ditangkap pada Ahad (18/9) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya.

Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan, penangkapan ENK ini berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Desa Wisata Dampak Positif dari Upaya Pelestarian Alam dan Akar Budaya

“Laporan itu kami kembangkan dan berhasil melacak pelaku yang segera kami amankan,” katanya.

Dari penangkapan ENK, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi narkoba sabu seberat 45 gram, satu alat timbangan digital, dan satu buah HP. Setelah itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dijelaskam Dodi, ENK ini menjadi kurir sabu sudah selama enam bulan lalu. Ia mendapat perintah dari seseorang berinisial M.

“Pelaku sudah mendapatkan barang dari sebanyak lima kali dari M. Setelah barang diterima rencananya diserahkan kepada orang lain dengan cara diranjau. Namun pelaksanaanya menunggu perintah dari M,” jelasnya.

Hingga kini polisi masih mendalami kasus ini sekaligus mencari keberadaan pemasok sabu ke ENK.

Atas perbuatannya, ENK dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan atau maksimal seumur hidup.(der)