Perda Digedok, DLH Bertekad Tertibkan Industri Penghasil Limbah

Antisipasi Pencemaran Air Limbah di Kota Malang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Agoes Edy Poetranto. (Muhammad Choirul)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Agoes Edy Poetranto. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bertekad menertibkan industri yang selama ini menyumbang limbah air. Hal ini menyusul digedoknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencemaran Air Limbah, pekan lalu.

Kepala DLH, Agoes Edy Poetranto, menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi data industri yang tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). “Industri ini antara lain rumah sakit dan restoran. Sejauh ini belum banyak yang memiliki IPAL memadai,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak agar dirancang Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perda. Dia mengaku, sudah berkoordinasi dengan Bagian Organisasi Pemkot, terkait perancangan Perwal.

Harapannya, payung hukum makin kuat terhadap penindakan industri yang melanggar aturan. Jika Perwal terbentuk, Agoes segera membentuk tim yang terdiri dari berbagai instansi, antara lain Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kejaksaan, Satpol PP, dan kepolisian.

“Ini juga sebagai bentuk menegakkan amanat Undang-undang Lingkungan Hidup. Jika terbukti ada pelanggaran, bisa ditindak secara perdata atau pidana,” pungkasnya.