Penyaluran Listrik TPA Supit Urang Melalui PLN Sesuai Peraturan

Anggota Komisi VII DPR RI, Totok Daryanto

MALANGVOICE – Anggota Komisi VII DPR RI, Totok Daryanto mengatakan, rencana penyaluran listrik melalui PLN bersumber dari pengolahan gas metan di TPA Supit Urang sesuai dengan peraturan yang ada.

“Secara aturan memang listrik harus melalui PLN,” kata Totok, di Balai Kota Malang, Jum’at (7/8).

Dikatakannya, PLN memiliki regulasi dalam hal pengaturan listrik, termasuk penetapan tarif. Dikhawatirkan jika tidak melalui PLN, maka akan terjadi ketidakseragaman biaya.

Upaya PLN membeli listrik dari investor, memang sudah termasuk dalam peraturan yang ada. Usai membeli listrik, nantinya PLN akan menyalurkan kembali dengan harga satuan yang telah ditetapkan.

“Termasuk di TPA Supit Urang dengan mengolah gas metan menjadi listrik, nantinya akan ada kepastian dari regulasi,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Malang dalam waktu dekat akan membangun pengolahan sampah menjadi energi listrik di TPA Supit Urang. Investor dari Jerman, sudah didatangkan untuk merealisasi hal tersebut.

PLN sebagai badan usaha milik negara, saat ini sedang didekati untuk kerjasama dalam hal penyaluran instalasi listrik.