Pengurus DPC Peradi RBA Kabupaten Malang Resmi Terbentuk

Sekjend DPN Peradi Malang RBA, Imam Hidayat, SH, M.Hum (Tengah). (Toski D).

MALANGVOICE – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Kabupaten Malang resmi terbentuk.

Kepastian terbentuknya kepengurusan DPC Peradi RBA Kabupaten Malang periode 2021-2025 ini setelah diberikan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang diberi langsung Sekretaris Jendral (Sekjend) DPN Peradi Malang RBA, Imam Hidayat, SH, M.Hum, di Warung Luwe, Jalan Raya Tawangargo, Karangploso, Sabtu (17/4) malam.

Imam Hidayat, mengatakan, dengan adanya DPC Peradi RBA Kabupaten Malang diharapkan dapat mewadahi seluruh aktivitas beracara di Kabupaten Malang.

“Dengan adanya DPC Peradi RBA Kabupaten Malang merupakan hal yang luar biasa mudah-mudahan bisa memiliki nilai lebih dari DPC Peradi lainnya,” ucapnya, Sabtu (17/4).

Menurut Imam, DPC Peradi RBA Kabupaten Malang ini telah dilantik oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi RBA, Luhut M.P. Pangaribuan di Jakarta, pada tanggal 7 April 2021 lalu.

“Selamat kepada Ketua, Sekretaris, Bendahara juga anggota-anggota DPC Peradi RBA Kabupaten Malang yang sudah resmi dilantik. Semoga rekan-rekan Kabupaten Malang dapat menjunjung tinggi kode etik dalam melakukan kerja-kerja profesi seperti kita ini,” jelasnya.

Sebab, lanjut Imam, Peradi RBA ini yang lebih menjaga kualitas dalam bekerja yang sesuai dengan kode etik profesi pengacara. Karena, semua anggota Peradi RBA ahli hukum. Jangan sampai dalam pembelaan atau pendampingan melakukan kesalahan-kesalahan dan melanggar kode etik.

“Kita ini beda. Karena kita membutuhkan kualitas bukan kuantitas. Jadi kita tidak perlu anggota banyak tapi anggota yang berkualitas. Kalau kemudian ada Peradi sebelah yang menyatakan bahwa dialah yang terbesar karena terbaik, itu keliru. Peradi bukan parpol. Kita ini kumpulan orang-orang berintegritas, dan intelektual,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi RBA Kabupaten Malang Periode 2021-2025, Agustian Anggi Siagian menyampaikan, dengan adanya DPC Peradi RBA Kabupaten Malang diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum pada masyarakat yang ada di 33 kecamatan, wilayah Kabupaten Malang yang menginginkan keadilan.

“Saat ini untuk kepengurusannya berjumlah 30 an orang, sementara untuk anggotanya sudah kurang lebih 50 orang. Kami ingin ciptakan kualitas bukan kuantitas,” tukasnya.(der)