Penggugat Kecewa Hasil Putusan Sidang Kasus Gugatan Hak Asuh Anak

Dr Yayan Riyanto SH MH (Kanan) dan Verridiano L F Bili SH MH. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Sidang putusan kasus gugatan hak asuh anak yang dilayangkan Awangga Wisnuwardhana (43) warga Kota Malang terhadap mantan istrinya, TWYN, (40) membuat kecewa penggugat.

Pasalnya, penggugat Awangga Wisnuwardhana dan kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto SH MH dan Verridiano L F Bili SH MH yang berkantor di Jalan Kawi 29 Kota Malang, mengaku kecewa atas putusan hakim Pengadilan Agama (PA) Malang, yang diketuai Wanjofrizal.

“Hakim hanya mengabulkan hak asuh anak sulung kepada klien kami. Sementara, hak asuh anak kedua dan ketiga kepada mantan istri klien kami,” ucap Yayan kepada awak media usai persidangan di PA Malang.

Yayan menjelaskan, dalam drama sidang gugatan Awangga untuk hak asuh ketiga anaknya melawan mantan istrinya berinisial TWYN (40) bergulir di PA Malang selama berbulan-bulan, dan hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti, saksi dan fakta persidangan untuk membuat keputusan itu.

“Hakim tidak menghiraukan keterlibatan TWYN dan suami barunya dalam kasus narkotika, dan hakim tidak mempertimbangkan kondisi finansial dari tergugat yang kami anggap sulit untuk menghidupi secara layak pada anak-anak tersebut,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Yayan, hakim tidak mempertimbangkan sikap tergugat TWYN yang tidak memperbolehkan kliennya bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anaknya.

“Dengan putusan ini, kliennya siap mengajukan banding, dan dalam waktu 14 hari setelah salinan putusan kami terima besok (Rabu 9/2) kami akan mengajukan banding,” terangnya.

Terpisah, Kepala PA Malang, Misbach mengaku bahwa semua penggugat maupun tergugat yang tidak terima dengan putusan hakim, bisa mengajukan banding.

“Kami persilakan, kalau tidak puas, boleh saja banding. Tetapi, kami sebagai Kepala PA Malang, tidak bisa mengintervensi keputusan hakim,” tandasnya.(der)