Pengerukan Tanah Galian C di Desa Wonomulyo Diduga Tanpa Izin

Kondisi lahan yang diratakan. (Toski D).

MALANGVOICE – Pembajakan sumber daya alam dengan cara menggali tanah untuk diratakan dijadikan perumahan nampak terangan-terangan dilakukan oknum pencari keuntungan, apalagi diduga tanpa mengantongi izin.

Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Malang, salah satunya di Desa Wonomulyo, Poncokusumo.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Subur Hutagalung mengatakan, saat ini banyak developer yang berbisnis perumahaan belum mendapatkan izin, lantaran izinnya harus melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Miniral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Untuk kegiatan pengerukan tanah di sana (Poncokusumo), belum ada izin, karena sekarang ini izin pengerukan tanah, penggalian atau pengambilan tanah dan batuan dasar baik di daratan maupun di bawah air izinnya dari ESDM Pemprov Jatim,” ungkapnya, saat ditemui awak media, Senin (2/11).

Sedangkan, lanjut Subur, untuk pengurukan tanah yang berada di Desa Wonomulyo, Poncokusumo tersebut, dirinya tidak mengetahui digunakan untuk apa, dan belum mengantongi izin.

“Kegiatan pemerataan tanah atau pengurukan tanah itu, hingga kini kami belum mengetahui. Tapi, untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO) sepertinya belum masuk ya,” jelasnya.

Sebab, tambah Subur, jika berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, untuk izin harus dari ESDM.

“Untuk izin dari sana (ESDM Pemprov Jatim), jika belum mengantongi izin, maka kegiatan pemerataan tanah atau pengurukan tanah tersebut ilegal. Untuk yang di Poncokusumo, akan kami cek dahulu, dan akan berkoordinasi dengan Satpol PP, agar mengetahui izin yang dimiliki penguasaha tersebut,” tandasnya.(der)