Pengepul Togel di Kedung Kandang Diciduk Polisi

Barang bukti pengepul togel yang diamankan polisi. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pengepul togel asal Lumajang yang tinggal di Jalan Ki Ageng Gribik, A Badriono (59) ditangkap polisi. Ia ditangkap pada Rabu (16/1) di sekitar kediamannya.

Kapolsek Kedung Kandang, Kompol Suko Wahyudi, menjelaskan tertangkapnya pelaku ini berdasar laporan warga yang resah dengan aktivitas judi togel di kawasan Jalan Ki Ageng Gribig.

“Kami telusuri laporan tersebut dan benar pelaku ini mengumpulkan titipan nomer togel dari penombok. Pelaku kemudian kami amankan,” kata Suko.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa ponsel, kertas catatan togel, serta uang tunai Rp2,2 juta.

Tak hanya mengincar pengepul, Suko menegaskan akan mencari bandar togel tersebut. “Sudah ada informasi, pelaku lain masih DPO. Pasti akan kami tangkap,” tegasnya.

Dari perbuatan Badriono, ia terpaksa harus mendekam di balik jeruji tahanan. Pelaku disangkakan pasal 303 KUHP.(Der/Aka)