Pengadilan Agama Catat 1.287 Kasus Perceraian Selama 2025, Masalah Judol dan Ekonomi Mendominasi

MALANGVOICE- Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Malang Kota mencatat ada 1.287 angka perceraian mulai Januari hingga Agustus 2025. Tiga faktor terbanyak penyebab perceraian salah satunya judi online.

Berdasarkan data yang dihimpun PA Malang, penyebab perceraian masih didominasi faktor ekonomi dengan 512 perkara. Disusul perselisihan terus-menerus ada 567 perkara serta meninggalkan salah satu pihak ada 58 perkara. Faktor lain yang ikut memicu perceraian antara lain adanya pihak ketiga, judi online, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hitamkan Alun-Alun Kota Malang, Aksi Solidaritas Doa Bersama dan Nyalakan Lilin untuk Affan Kurniawan

Ketua PA Kelas IA Malang Nurul Maulida, mengatakan, kasus penyebab judi online naik lebih dari 100 persen dibanding periode yang sama di 2024 lalu. Selain itu faktor ekonomi dan perselingkuhan juga menjadi yang mendominasi.

“Judol alami kenaikan. Dari 2024 tercatat hanya 7 kasus, tapi tahun ini naik di 16 kasus,” katanya.

Meski demikian, angka perceraian tahun ini menurun dibanding tahun lalu yang mencapai 1.706 perkara.

Untuk jenis perkara, perceraian gugat oleh pihak istri mendominasi dengan 1.291 perkara. Jauh lebih tinggi dibanding cerai talak oleh pihak suami sebanyak 430 perkara.

Nurul menjelaskan, kebanyakan kasus judi khususnya judol berdampak pada psikologis hingga faktor ekonomi. Karena itulah, banyak pasangan yang berpisah khususnya atas permintaan sang istri.

“Faktor ekonomi masih mendominasi. Selain itu, ada juga yang dipicu gangguan pihak ketiga dan judi online. Masyarakat perlu lebih memperkuat ketahanan keluarga agar tidak mudah goyah,” jelasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait