Pencuri Kayu Milik Perhutani Diringkus Polisi

Para tersangka saat digelandang di Polres Malang. (Istimewa)
Para tersangka saat digelandang di Polres Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Jajaran Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap tiga orang pencuri (blandong) kayu, di lokasi yang berbeda pada akhir pekan kemarin.

Kanit Idik I Satreskrim Polres Malang, Iptu Ronny Marghas mengatakan, ketiga pelaku tersebut diketahui bernama Kaseri (60), dan Suyitno (47) warga Desa Taman Satrian, Tirtoyudo, serta Gimun (42) warga Dusun Dauan, Desa Pamotan, Dampit.

“Sebuah truk bernopol DD-9773-XA yang digunakan untuk mengangkut kayu curian ikut kami amankan. Kayunya berupa kayu sengon sembilan kubik,” ungkapnya.

Para pelaku terbukti melakukan penebangan 14 pohon kayu hutan milik perhutani di wilayah hutan Desa Taman Satrian, Tirtoyudo, petak 85 A RPH Dampit.

“Berdasarkan laporan dari pihak Perhutani jika beberapa pohon sengon telah hilang dicuri. Kami lantas melakukan penyelidikan, yang akhirnya petugas berhasil menangkap pertama kali pelaku bernama Gimun, di Jalan Raya Tambakrejo, Wajak, ketika sedang mengangkut kayu hasil curian dengan kendaraan truk,” jelasnya.

Dari penangkapan Gimun inilah, tambah Ronny, pihaknya berhasil mengembangkan dan menangkap tersangka Suyitno di rumahnya. Pasalnya, saat ditangkap Gimun mengaku kalau dia disuruh oleh Suyitno.

“Kayu curian tersebut, akan dijual kepada seseorang di Desa Ketawang, Gondanglegi,” tegasnya.

Sementara, tersangka Suyitno, mengaku mendapatkan kayu hutan curian tersebut membeli dari tersangka Kaseri, dengan harga Rp 400 ribu untuk dua batang pohon kayu hutan.

“Saya hanya menjual dua pohon kayu sengon saja. Pohon tersebut saya jual karena kondisinya mati. Tidak tahu kalau ternyata dilarang,” ucap tersangka Kaseri.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiganya dijerat dengan pasal 82 dan atau 83 Undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukumannya adalah di atas 5 tahun kurungan penjara.(Der/Aka)