Pemkot Malang Terima Hibah Kementerian PUPR Rp 3,85 Miliar untuk Kawasan Kumuh

Penandatangan berita acara serah terima Hibah Barang Milik Negara Kementerian PUPR kepada Pemerintah Daerah di kantor Kementerian PUPR RI, Selasa (10/9). (Humas Pemkot Malang)
Penandatangan berita acara serah terima Hibah Barang Milik Negara Kementerian PUPR kepada Pemerintah Daerah di kantor Kementerian PUPR RI, Selasa (10/9). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Pengentasan kawasan atau permukiman kumuh menjadi PR Pemkot Malang. Teranyar, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menggelontorkan anggaran senilai Rp 3,85 miliar untuk program merealisasikan kawasan tanpa kumuh tersebut.

Dari data yang dilansir Kementerian PUPR RI, untuk Provinsi Jawa Timur, ada 5 kota dan 7 kabupaten yang menerima proses hibah. Kota Malang, jenis barang milik negara yang dihibahkan senilai Rp 3.855.905.000, yang berasal dari dana APBN 2017 yang diwujudkan dalam proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Kelurahan Purwantoro.

“Ya kita (kota Malang) masih memiliki kawasan kumuh. Terlebih dengan kontur wilayahnya yang memang berhimpitan langsung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS). Dari data yang ada hingga akhir tahun 2018, kawasan kumuh (Kota Malang) tersisa seluas 298,22 hektare, ” urai Sutiaji dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/9).

Ia melanjutkan, bahwa untuk Kelurahan Purwantoro terdapat 25,24 hektare total luas kawasan kumuh, dan dengan kegiatan pembangunan jalan kompleks tersebut memberi manfaat pengurangan kawasan kumuh sebesar 2,52 hektare.

“Sasaran dari kawasan Purwantoro tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas permukiman kumuh dengan menanggulangi genangan air dan memperbaiki jalan lingkungan sehingga masyarakat mendapatkan akses jalan yang memadai,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Setjen Kementerian PUPRI Budi Setyawan menginformasikan nilai total barang milik negara yang dihibahkan sebesar Rp 3,071 triliun yang sebaran proyeknya berada di wilayah Provinsi Bali, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, NTB dan Sulawesi Utara.

“Khusus untuk Provinsi Jawa Timur nilainya sebesar Rp 152,611 miliar yang tersebar di 5 kota dan 7 kabupaten, meliputi kota Malang, kota Batu, kota Blitar, kota Surabaya, kota Kediri, kabupaten Madiun, kabupaten Ngawi, kabupaten Banyuwangi, kabupaten Nganjuk, kabupaten Situbindo, kabupaten Lamongan dan kabupaten Probolinggo, ” jelasnya.

Sekedar informasi, berdasarkan persetujuan Kementerian PUPR nomor : PS. 04.03-mn/599, tertanggal 13 Maret. 2019, pembangunan jalan kompleks kawasan Purwantoro yang dihibahkan meliputi :
1. Saluran U-Gatter 30.50.120.5 cm, 1.270, 9 m
2. Saluran U-Gatter 40.60.120.6 cm, 102 m
3. Salurab U-Gatter 60.70.120.7 cm, 81,6 m
4. Pembangunan Jalan (Paving Stone) 1.819,6 m
5. Pembangunan jalan aspal 401 m
6. Pembangunan Saluran Batu Kali 2.214 m
7. Pembuatan pintu air 2 unit

(Der/Aka)